1. Badan silinder menekan uji tekanan air, yang tidak memenuhi syarat harus memo, tidak mengizinkan pengelasan perbaikan;
2. Korosi korosi silinder (area luas kulit paten, area karat lebih besar dari, sama dengan sepertiga luas total silinder) atau bagian penghubung, bagian bawah tabung benar-benar terkorosi;
3. Kepala pengikat dalam tidak memiliki (atau tidak terpasang) sekrup pengosongan gas dan sekrup pemasangan;
4. Handwheel-type valve carbon dioxide fire extinguisher, harus mengganti pressure valve;
5. Jumlah pemadam kebakaran lebih besar dari atau sama dengan 4 Shan, sebaiknya diganti dengan mekanisme injeksi intermiten kepala atau tambahkan pistol semprotan, tidak bisa diganti harus dibuang.
6. Badan silinder rusak parah;
7. Struktur yang tidak masuk akal (seperti dasar silinder datar, silinder gas eksternal, pipa masuk dari silinder ke dalam silinder di dalam alat pemadam api bubuk kering);
8. Tidak ada nama pabrik dan tahun pabrik (termasuk stiker yang jatuh, atau meskipun ada decals, namun belum pernah melihat nama pabrik dan tahun pabrik);
9. Produsen yang belum memperoleh izin produksi; [3]
10. Kementerian Keamanan Publik atau petugas Pemadam Kebakaran (kota, distrik) provinsi melarang penjualan dan pemeliharaan.